BPK Sumbawa

Loading

Dasar Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbawa beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mendasari kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Sumbawa:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    UU ini mengatur tentang perbendaharaan negara yang mencakup pengelolaan kas negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
  4. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perlakuan Profesional
    Peraturan ini memberikan pedoman tentang etika, standar profesionalisme, serta prosedur yang harus diikuti oleh auditor BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, termasuk di BPK Perwakilan Sumbawa.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
    Peraturan ini mengatur sistem pengendalian internal di setiap instansi pemerintah, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah.
  6. Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini menetapkan pedoman teknis yang mengatur cara-cara dan prosedur dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang harus diterapkan oleh seluruh perwakilan BPK, termasuk BPK Perwakilan Sumbawa.

Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat bagi BPK Sumbawa untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta untuk memberikan rekomendasi perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.