Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbawa merupakan salah satu perwakilan dari BPK Republik Indonesia yang memiliki tugas utama dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di tingkat daerah. Keberadaan BPK Perwakilan Sumbawa tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang independen untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BPK Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai bagian dari struktur BPK, BPK Perwakilan Sumbawa dibentuk untuk melaksanakan tugas pemeriksaan tersebut di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Sejak pembentukannya, BPK Sumbawa terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah daerah untuk perbaikan ke depannya.
Dengan tugas utamanya melakukan audit keuangan dan audit kinerja, BPK Sumbawa menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Seiring waktu, BPK Sumbawa juga berperan dalam memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah, serta memastikan bahwa anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
BPK Sumbawa terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi yang ada, serta mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.