Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbawa merupakan lembaga negara yang memiliki tugas utama untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya di Kabupaten Sumbawa. Sebagai bagian dari BPK Republik Indonesia, BPK Sumbawa bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa keuangan daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan efisien.
BPK Sumbawa berperan dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada pihak yang berwenang, termasuk pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Laporan ini mencakup hasil audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan anggaran.
Tugas dan Fungsi BPK Sumbawa:
- Melaksanakan pemeriksaan keuangan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang lebih efisien dan akuntabel.
- Melakukan audit kinerja untuk menilai apakah penggunaan anggaran dan program pemerintah daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah, guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
BPK Sumbawa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, objektivitas, dan independensi, serta mendukung tercapainya pemerintahan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.